Seperti dituturkan oleh otomania dotcom sebagai berikut :Kini masyarakat bisa melakukan di semua wilayah, tanpa harus sesuai dengan domisili (alamat di KTP). “Jadi bisa dilakukan di mana saja, syarat utamanya hanya sudah punya e-KTP, sebab datanya akan diambil dari situ,” ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
- Pemohon melakukan pendaftaran melalui web registrasi SIM online. Situsnya http://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pembayaran melalui teller, ATM, atau EDC bank BRI.
- Membawa surat keterangan kesehatan dokter.
- Datang ke lokasi gerai Satpas, gerai, SIM keliling ya telah dipilih saat registrasi melalui website.
- Petugas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput di website.
- Selanjutnya identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).
“Proses ujiannya tetap harus datang ke Satpas di mana pemohon itu memilih ketika registrasi di website. Namun, mudahnya bisa dilakukan di wilayah mana saja,” ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit di tempat sama.
Demikian sekilas info semoga bermanfaat !
sumber : otomotmania dotcom dan Sim.Korlantas.polri.go.id
INFO ini ditulis dan dibagikan oleh : Seputar Harapan Indah [dot] com
Thank you for visiting our web
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.